FUNGSI DAN PERAN PENYULUH PERTANIAN
Fungsi dan peran Penyuluh Pertanian dalam sistem penyuluhan pertanian, yaitu:
- memfasilitasi proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha,
- mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya,
- meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha,
- membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan,
- membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha,
- menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan, dan
- melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.
Untuk melaksanakan fungsi dan peran tersebut, menuntut adanya peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian untuk mewujudkan Penyuluh Pertanian yang profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar